News, Opini  

Ego Sektoral, Bonus Demografi dan Indonesia Maju 2040

Oleh: Reza Fahlevi (Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)

Jatim1.com – Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Baca Juga :  Jersey 21 Milik Jokowi Tandai Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021

Tujuan diberlakukannya UU Otonomi Daerah bertujuan baik agar daerah bisa mengembangkan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Tujuan yang sangat mulia tersebut tidak dibarengi dengan niat tulus dari masing-masing kepala daerah. Banyak kewenangan dan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kesejahteraan masyarakat tidak berbanding lurus dengan uang yang dikeluarkan. Kebijakan yang dibuat daerah sering berbenturan dengan Pemerintah Pusat sehingga masih sangat terlihat ego sektoral dari setiap Kepala Daerah. Namun sikap ego sektoral juga bukan hanya di daerah tapi juga di Instansi Pemerintah Pusat masih belum satu visi dan misi.

Baca Juga :  Pertemuan Mendag AS dan Menkomarves RI, Bahas Apa ya?

Pada era Presiden Joko Widodo hal tersebut mulai disinkronkan sehingga menjadi kesatuan yang utuh dan tidak terkesan jalan masing-masing. Setiap kebijakan dari Pusat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar semua seirama baik itu instansi vertikal maupun yang horizontal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *