BPJS Bersubsidi, Akankah Hanya Wacana ?

  • Kelas III: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
  • Kelas II: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
  • Kelas I: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Menurut Terawan, nanti akan diusahakan iuran peserta kelas III tidak berubah, alias tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan.

Baca Juga :  87 Anggota DPR Periode 2019-2020 Asal Jatim resmi Dilantik

“Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi. Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya,” ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu. (RED.WILL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *