Jatim1.com – Surabaya – Gedung Setan sebenarnya merupakan gedung bekas Kantor Gubernur Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jawa Timur, yang didirikan pada tahun 1809. Gedung yang terletak di Jalan Banyu Urip Wetan 1A No. 107 Surabaya ini, sering disebut juga sebagai Gedung Setan.
Pasca VOC bangkrut dan meninggalkan Indonesia, gedung ini dimiliki oleh Dokter Teng Sioe Hie. Namun, Dokter Teng Sioe Hie tidak menggunakan gedung ini sebagai tempat tinggal. Dikarenakan seiring dengan kepergian VOC, lahan kosong di kanan-kiri gedung dijadikan sebagai tempat pemakaman Tionghoa.
Menurut Sutikno Djijanto, Ketua Pengurus “Gedung Setan” saat ini, asal-usul penyebutan “Gedung Setan” bermula dari lokasi gedung yang berada di tengah area pemakaman Tionghoa.
“Dulu gedung ini berdiri di tanah seluas 7.342 meter persegi. Setelah VOC bangkrut, area sekitar gedung jadi tempat pemakaman Tionghoa. Gedung ini dipakai untuk tempat sembahyang keluarga Tionghoa yang anggota keluarganya dimakamkan di sekitar sini. Karena area pemakamannya luas, dan ini satu-satunya gedung yang ada jadi masyarakat mikirnya ini gedungnya setan-setan,” jelas Sutikno.
Setelah Indonesia merdeka, tepatnya di tahun 1948, “Gedung Setan” mulai dijadikan sebagai tempat pengungsian masyarakat Tionghoa dari pelosok Jawa Timur dan Jawa Tengah.