Jatim1.com – Bojonegoro, Polisi menetapkan 2 kepala desa di Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total kerugian negara yang diakibatkan oleh 2 oknum ini mencapai Rp 1.1 M.
Kedua oknum tersebut adalah Saikul Alim (Kepala Desa Sumberejo, Sugihwaras Trucuk) dan Haris Aburiyanto (Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras). Keduanya sekarang sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengonfirmasi penetapan kedua kepala desa ini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. “Kedua oknum kades SA dan HAR melakukan korupsi alokasi dana desa dan dana desa, serta kerugian yang ditimbulkan dari kasus keduanya mencapai Rp1 miliar lebih,” jelasnya pada Senin (4/11) petang.
Ary juga mengungkapkan hasil temuan barang bukti yaitu berupa uang tunai, LPJ palsu dan sebuah mobil.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu uang tunai Rp500 juta lebih dan Rp600 juta, berkas LPJ palsu, juga sebuah mobil,” ungkap Ary.
Kedua tersangka diketahui memanfaatkan beragam modus dalam penggunaan dan pelaporan dana desa, di antaranya untuk pembangunan masing-masing proyek di desanya. Seperti pembangunan infrastruktur desa yang dibuat-buat dan mengada-ada.
Oknum kepala desa ini akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (RED.WILL)