Jatim1 Surabaya – Ditengah hiruk pikuk bangsa menghadapi pandemi Covid-19, berbagai hal yang mencengangkan mencuat ke permukaan publik. Salah satunya adalah ikhwal RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Adapun Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Sebelumnya, berbagai ormas Islam melancarkan protes terhadap pembahasan RUU HIP, dan pengubahan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) jika substansinya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.
Menanggapi polemik RUU HIP tersebut, Rahmat Muhajirin, Anggota DPR RI Komisi III mengatakan bahwa Pancasila ialah landasan falsafah negara dan ideologi bangsa. Justru yang dibutuhkan saat ini dan masa depan ialah kebijakan atau aturan yang bisa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.