Jatim1.com – Probolinggo – Polda Jatim dikabarkan telah mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Probolinggo. Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor Times Indonesia, penangkapan terhadap AR dilakukan pada Senin (22/06/2020). AR diamankan dirumahnya yaitu di Desa Randu Jalak. Selanjutnya, AR dibawa ke mapolda Jatim.
Kanit V Subdit Jatanras, AKP Muhammad Aldi Sulaiman dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, tadi malam,” Ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR menjadi bandar judi dengan omzet Rp2 juta per hari.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku praktik Judi Online asal Probolinggo,”lanjutnya.