Jatim1 Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang telah beraksi di sejumlah toko. Dalam menjalankan aksinya itu, kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan kasus pencurian di salah satu toko bangunan, Kelurahan Tanjungsari, Kota Blitar pada 13 Mei 2020. Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp 23 juta.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MS (51), warga Kertosono, Nganjuk dan EW (48), warga Sawahan, Surabaya. Saat ini, polisi tengah mengejar dua pelaku lainnya yakni S dan M, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Jumlah pelaku ada empat orang, dua sudah kami tangkap, dua lagi masih buron. Mereka komplotan pencuri dengan sasaran toko,” ujar AKBP Leonard, pada Selasa (23/6).