Berita  

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan oleh SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi “SOKSI” secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis siang, pukul 13.30 WIB, belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak tergugat. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap tergugat.

Baca Juga :  Surabaya Menghadapi Cuaca Mendung dengan Suasana Sumuk, BMKG Memberikan Penjelasan

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional SOKSI yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, dengan Gatot S. Amkas, S.H. bertindak sebagai Sekretaris Tim.

Baca Juga :  Sungai Welang Diduga Tercemar Limbah, Pj Bupati Pasuruan: Tunggu Hasil Lab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *