Jatim1.com- Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, resmi menerima formulir B1 KWK dari Partai Golkar. Penyerahan formulir ini berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar.
Formulir B1 KWK diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Skep-454/DPP/GOLKAR/VIII/2024, yang mengesahkan pasangan calon tersebut untuk Pilkada 2024 di Jawa Timur. Surat keputusan ini diterbitkan di Jakarta pada 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia serta Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.
Formulir B1 KWK adalah dokumen penting yang menunjukkan dukungan resmi partai politik terhadap pasangan calon untuk posisi bupati, gubernur, atau wali kota. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, formulir ini merupakan salah satu syarat wajib bagi bakal calon untuk pendaftaran ke KPU.