Jatim1.com-Jawa Timur menerima penambahan narapidana kasus terorisme sebanyak 23 orang, yang sebelumnya berada di Rutan Cikeas, Bogor. Pelimpahan ini dilakukan secara bertahap ke tujuh lembaga pemasyarakatan yang berbeda di wilayah tersebut.
Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menyatakan bahwa proses pemindahan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (6-7 Desember). Langkah ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88 Antiteror, dengan tujuan memberikan pembinaan lebih lanjut dan lebih terstruktur.