Jawa Timur Terima 23 Narapidana Kasus Terorisme: Pembinaan dan Reintegrasi di Tujuh Lapas Berbeda

Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor, ke 7 lapas berbeda.

Jatim1.com-Jawa Timur menerima penambahan narapidana kasus terorisme sebanyak 23 orang, yang sebelumnya berada di Rutan Cikeas, Bogor. Pelimpahan ini dilakukan secara bertahap ke tujuh lembaga pemasyarakatan yang berbeda di wilayah tersebut.

Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menyatakan bahwa proses pemindahan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (6-7 Desember). Langkah ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88 Antiteror, dengan tujuan memberikan pembinaan lebih lanjut dan lebih terstruktur.

Baca Juga :  Didepan Pengurus DPP KNPI, Kemendikbud Harapkan Pemuda Miliki Multitalenta dan Multiskill

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *