Jatim1.com-Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menghalangi usaha pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam kendaraan tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Rokok-rokok ini memiliki nilai total sebesar Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihak bea cukai.