Jatim1.com- Satpol PP dan Polresta Sidoarjo bersatu untuk mencari keberadaan Masriah, seorang ibu rumah tangga yang terlibat dalam tindakan teror seperti menyiram sampah, air kencing, dan bahkan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti. Saat ini, keberadaan pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut masih belum diketahui.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP, Masriah terus menghindari persidangan. Satpol PP resmi bekerja sama dengan polisi untuk melakukan pencarian terhadap Masriah.
Masriah, yang berasal dari Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, seringkali melakukan tindakan teror terhadap tetangganya. Akibat perbuatannya, Masriah dijerat oleh Satpol PP Sidoarjo dengan tuduhan melanggar UU No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan penjara, serta denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Masriah dua kali tidak hadir dalam persidangan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yaitu pada Rabu 8 November 2023 dan Rabu 15 November 2023.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi lulusan SMK hingga S1 untuk bergabung dalam…
Jatim1.com- BPBD Kabupaten Pasuruan mulai mengurangi distribusi air bersih ke desa-desa yang terdampak kekeringan, seiring…
Jatim1.com- Sebuah lubang misterius yang muncul di Sungai Kaliasat, tepatnya di Kedung Betek, mengejutkan warga…
Jatim1.com- Seorang anggota polisi di Polres Lumajang, Aipda Hasan Basri (43), berhasil meraih pendapatan belasan…
Jatim1.com- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir…