Jatim1.com – Sebuah kelompok yang terdiri dari para korban penipuan investasi dengan dalih DRH (nama pelaku) telah melaporkan kasus ini kepada Polda Jatim. Jumlah korban mencapai dua ribu individu dari seluruh penjuru Indonesia, yang mengalami kerugian total mencapai Rp15 miliar akibat dari penipuan yang mengatasnamakan investasi.
“Beberapa korban penipuan investasi yang terlibat dengan kasus ini telah didampingi oleh kami. Laporan telah kami buat, dan kami berharap Polda Jatim segera mengambil tindakan. Kami berharap bahwa hak-hak korban dapat dikembalikan, dan pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Jhonny Sopar Herianto, kuasa hukum bagi para korban, pada hari Kamis (24/8/2023).
Jhonny melanjutkan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Surabaya. Namun demikian, terdapat juga korban dari NTT, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Pelaku menjalankan penipuan ini melalui metode penawaran investasi dengan janji mendapatkan komisi hingga 40 persen dari jumlah modal yang diinvestasikan. Korban-korban ini akan diberikan sebuah username untuk mengakses suatu aplikasi bernama DRH Investment. Namun, akhir-akhir ini aplikasi tersebut sudah tidak bisa diakses melalui tautan yang diberikan.