Jatim1.com – Malang – Seorang Hacker telah meretas website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Terlihat halaman website di-block warna hitam dengan narasi terkait sebuah perkara.
Belum diketahui sejak kapan situs tersebut diretas. Saat mengakses pn-kepanjen.go.id pada pukul 07.30 WIB, tampak tampilan website berwarna hitam.
“Hacked By Limit (ed) & 4LM05TH3V!L,” tulisan halaman awal website PN Kepanjen.
Di bawah kalimat tersebut juga tertulis narasi yang mengarah pada sebuah kasus yang tengah dipersidangkan di PN Kepanjen.
“Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda! GWOBLOK !!!!,” berikutnya.
PN Kepanjen membenarkan telah terjadi peretasan pada situs resmi mereka. Kini, upaya perbaikan tengah dilakukan.
“Ada peretasan itu benar, dan kami sedang melakukan perbaikan,” ujar Bagian Humas PN Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.
Menurutnya, peretasan sudah dilakukan sejak pekan lalu. Pertama kali diretas, kata dia, Tim IT PN Kepanjen telah berhasil melakukan perbaikan.
“Tapi kemudian diretas lagi, dan berlangsung sampai hari ini. Dalam proses perbaikan, situs belum dapat diakses,” tegasnya. (RED.WILL)