Jatim1.com – Malang – Polresta Malang Kota menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 10 hari, pada tanggal 6 – 16 Januari 2020.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menuturkan ada 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil diungkap.
Dari 11 kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 40,18 gram, ganja kering seberat 295,94 gram, dan 625 butir pil dobel L.
“Pengungkapan dalam kurun waktu 6 Januari sampai 16 Januari 2020. Kami berhasil mengamankan 11 tersangka dari 11 kasus yang ditangani,” terang Leonardus kepada wartawan saat konferensi pers di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (17/1/2020).
Leonardus menambahkan dari 11 tersangka yang ditangkap, 10 orang merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. Dua di antara mereka pengedar dan lainnya adalah pengguna narkotika.
“Dari 11 tersangka, dua orang merupakan pengedar, dan lainnya tertangkap karena penyalahgunaan narkotika,” imbuh Leonardus.
Dalam pengungkapan belasan kasus ini, lanjut dia, tindak pidana banyak terjadi di kawasan perumahan warga, sisanya menjadikan jalan raya sebagai lokasi kejadian.
“Kebanyakan perkara tindak pidana ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang. Masing-masing berhasil diungkap empat tersangka di dua kecamatan itu,” sambung mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Ditegaskan Leo, Polresta Malang Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Malang sampai dengan mengungkap pemasok dari narkotika tersebut. (RED.WILL)