Jatim1.com –Jakarta – Masyarakat Indonesia yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan pajak, Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada (30/1/2020).
Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.