Jatim1.com – Pasuruan – Polisi mengungkap sindikat penipuan penjualan kendaraan bermotor melalui media sosial yang sudah memakan puluhan korban di seluruh Indonesia. Tiga orang anggota komplotan penipu akhirnya bisa ditangkap.
Ketiga pelaku yang diamankan beralamat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mashudi (35), beralamat di Jl Domba Desa Wala, Kecamatan Maritengngae; Rahmat Hidayat (18), beralamat di Jl Rappang, Pangkajene; dan Ababil (19), beralamat di Jl Garuda Lingkobali, Pangkajene.
“Tiga pelaku ini kami amankan di Sidrap atas kerja sama dengan kepolisian di daerah Polda Sulsel,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Selasa (17/12/2019).
Dony mengatakan pelaku ini mencari mangsa dengan meng-invite akun-akun Facebook calon korban. Mereka menawarkan motor dengan harga miring dengan dalih menjual barang hasil lelang, sehingga banyak korban tertarik membeli.
“Modusnya semua sama, lewat Facebook pelaku menawarkan motor dengan harga miring. Setelah korban tertarik, pelaku menghubungi korban dan diminta membayar uang muka, kemudian biaya macam-macam hingga korban tertipu belasan hingga puluhan juta rupiah,” terangnya.
Kasus penipuan ini terungkap berawal dari laporan warga berinisial YM (19), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Desember 2019. Korban mengaku ditawari membeli motor lewat Facebook.
Korban kepincut dan akhirnya membayar uang secara bertahap hingga Rp 22 juta. Namun korban tak kunjung mendapatkan motor yang ingin dibelinya.
“YM ini salah satu korban dari puluhan korban pelaku. Berkat laporan YM, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa membongkar kejahatan ini,” tandas Dony.
Mashudi, pelaku yang merupakan otak kejahatan, mengakui telah melakukan penipuan jual-beli motor lewat Facebook. Mashudi dan komplotannya mengaku sudah setahun setengah beraksi.
“Korban banyak, dari Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah. Ada dari Jakarta, Malang, Surabaya, Sumenep, juga Pasuruan,” ujar Mashudi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 7 juta, 7 unit handphone, dan berbagai barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan. (RED.WILL)