Jatim1.com – Blitar – Seorang pria berstatus duda harus berurusan dengan hukum. Pria bernama Purwadi ini telah mengedarkan pil koplo serta tersangkut kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut akibat sering melihat video porno melalui handphonenya.
Nafsu duda 41 tahun ini memuncak setelah melihat video porno. Pelaku mengaku bisa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sampai tiga kali dalam seminggu.
“Tiap habis nonton video porno di HP. Seminggu kadang dua sampai tiga kali,” katanya di depan wartawan dalam press rilis di depan Mapolresta Blitar, Rabu (4/12/2019).
Diketahui, pelaku hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya. Sehingga anak tersebut dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya. Menurut keterangan Kapolresta Blitar, pelaku memaksa berhubungan intim dengan anaknya sejak anak tersebut kelas 6 SD.
“Sekarang anak kandungnya itu sudah kelas 2 SMP. Pelaku selalu mengancam korban jika tidak mau memenuhi keinginannya,” ujar Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Ketika memperkosa si anak, lanjutnya, pelaku mengatakan tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Dia hanya menjadi pengedar, tapi tidak dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya, saat memperkosa anaknya itu dia tidak pakai obat-obatan ya. Tapi kami masih dalami saat penyelidikan. Yang jelas, pengakuan korban jika pelaku memaksa, ini bisa memberatkan hukumannya,” papar Leo.
Pelaku akan terancam hukuman berlapis untuk kasus peredaran narkotika dan pemerkosaan di bawah umur. Maksimal hukuman 15 tahun penjara. (RED.WILL)