Jatim1.com – Presiden Jokowi tak mempermasalahkan adanya gugatan pengangkatan wakil menteri (wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa pengangkatan jabatan wamen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.
“UU-nya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masalah,” ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/11).
Sebagaimana yang diketahui, keberadaan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara mengajukan uji materi terhadap pasal 10, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa gugatan tersebut sudah diajukan pada Senin (25/11) dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019. Lebih lanjut, dia mengutarakan bahwa adanya permohonan uji materi ini karena pemohon melihat penunjukan wamne oleh presiden tanpa urgensi yang jelas.
Selain itu, negara juga harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, supir, dan lain-lain.