Pemkot Mojokerto Tutup Iuran BPJS Kesehatan dengan Pajak Rokok Sebanyak Rp 3,3 M

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari

Jatim1.com, Mojokerto – Naiknya iruan BPJS mulai tahun 2020 akan menyebabkan Pemerintah Kota Mojokerto kekurangan anggaran hingga Rp 12 miliar. Dalam mengatasi hal tersebut, Pemkot mendapatkan dana tambahan dari pajak rokok Rp 3,3 miliar. Sehingga beban yang dimiliki menjadi 8,614 miliar.

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membahas kekurangan anggaran bersama pimpinan rumah sakit, puskesmas, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Rapat kali itu mendapatkan sejumlah solusi.

Kekurangan anggaran iuran BPJS akan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 3,3 miliar. Dana tersebut merupakan bagi hasil antara pajak rokok dengan pemerintah pusat. Menurut Ika Puspitasari, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menutup sebagian iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 senilai Rp 11,916 miliar.

“Kekurangan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan rencannya akan kami ambilkan dari pajak rokok sebesar Rp 3.301.820.195,” kata Ning Ita usai rapat di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Senin (18/11/2019).

Baca Juga :  BPJS Bersubsidi, Akankah Hanya Wacana ?

Dengan adanya dana bagi hasil pajak rokok tersebut, beban kekurangan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan menjadi berkurang. Yaitu dari Rp 11,916 miliar menjadi Rp 8,614 miliar. Kini Pemkot Mojokerto tinggal memutar otak untuk menyiapkan Rp 8,614 miliar tahun 2020 nanti. (RED.WILL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *