Dalam konteks KUHAP, ia menegaskan bahwa hukum acara pidana sejatinya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan dalam sistem peradilan pidana terpadu. KUHAP harus dirancang untuk mencegah abuse of power sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, dengan menempatkan prinsip due process of law sebagai fondasi utama.
Meski demikian, ia mengakui bahwa KUHAP baru memiliki sejumlah kemajuan, seperti pengaturan plea bargaining, penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), perluasan praperadilan, penguatan perlindungan kelompok rentan, serta mekanisme keadilan restoratif. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai keadaan mendesak dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran masih berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik.
Persoalan relasi kewenangan antarpenyidik juga menjadi perhatian. Menurutnya, hubungan antara penyidik Polri dan penyidik tertentu seharusnya bersifat koordinatif, bukan subordinatif, agar tidak menciptakan dominasi kewenangan dalam penegakan hukum pidana.
Menutup pemaparannya, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar dari berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan semata pada perubahan norma hukum, melainkan pada perubahan pola pikir dan budaya aparat penegak hukum. Tanpa transformasi mentalitas yang berorientasi pada keadilan dan HAM, pembaruan hukum pidana berisiko gagal memenuhi harapan masyarakat.












