Dalam sambutannya, Ketua LBH PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M. menekankan bahwa sarasehan bertujuan menjernihkan keraguan yang berkembang di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, banyak masyarakat sipil masih mempertanyakan substansi dan implikasi penerapan aturan tersebut, sehingga dialog terbuka diperlukan agar perdebatan hukum tidak berhenti di level spekulasi tetapi berdasarkan kajian akademik serta pengalaman praktik hukum nyata.
Ketua LBH PMII Surabaya tesebut juga menyebut bahwa ambivalensi terhadap perubahan hukum ini bukan semata persoalan teknis, tetapi berkaitan dengan bagaimana dua produk legislasi itu akan dijalankan di masyarakat luas dan bagaimana hal itu berefek terhadap jaminan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan menghadirkan forum diskusi yang inklusif, LBH PMII Surabaya berharap munculnya pemahaman yang lebih berimbang di kalangan publik dan pembuat kebijakan.
