Jatim1.com- Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Cabang Surabaya bersama dengan Pengurus Cabang PMII Surabaya menggelar Sarasehan Hukum pada 08 Januari 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya. Kegiatan ini sebagai respon terhadap dinamika dan ambivalensi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dengan Mengusung tema “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia”
Dalam Agenda Sarasehan Hukum tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting lintas institusi. Turut hadir Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, S.H., serta Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Saifuddin, S.Sos. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali lebih dalam berbagai tafsir dan implikasi dari berlakunya dua undang-undang penting yang mulai efektif pada awal 2026 tersebut.












