Berita  

Tim Hukum Nasional SOKSI Kaji Langkah Hukum atas Pemberitaan Dugaan Fitnah terhadap Dr. Ilyas Indra

Eka Wandoro, SH.MH bersama Tim Hukum Nasional SOKSI

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 433, serta Pasal 311 KUHP lama. Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain menempuh jalur hukum, Tim Hukum Nasional SOKSI juga akan mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Eka Wandoro.

Exit mobile version