Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat

Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat, Foto Istemewa

Jatim1.com- Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang memuat asas-asas kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, hukum perlindungan konsumen juga menjadi salah satu aspek yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan jual beli. Hukum perlindungan konsumen juga memuat keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya dalam bermasyarakat. Upaya hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Dengan demikian upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak. Sebagaimana diketahui banyaknya macam produk akan memberikan begitu banyak tantangan baik sebagai konsumen, produsen/pengusaha maupun pemerintah. Salah satu aspeknya adalah bahwa akan semakin meningkat permasalahan perlindungan konsumen. Dampak yang timbul tersebut perlu mendapat perhatian bersama, karena perkembangan dinamis dan terus menerus yang terjadi di bidang ekonomi, banyak menimbulkan permasalahan baru di bidang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan.

 

Exit mobile version