Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat

Upaya Hukum Konsumen atas Kerugian dalam Pembelian Produk Cacat, Foto Istemewa

Pengaduan atau upaya hukum dapat diajukan oleh konsumen melalui beberapa lembaga, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai forum non-litigasi, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), atau langsung melalui pengadilan negeri. UUPK Pasal 23 memberikan dasar bahwa konsumen berhak menempuh penyelesaian sengketa melalui BPSK atau lembaga peradilan. Konsumen dapat mengajukan klaim kapan saja setelah mengetahui adanya cacat atau kerugian selama masih dalam jangka waktu penuntutan yang wajar, mengikuti ketentuan daluwarsa gugatan perdata dalam KUHPerdata, yaitu 30 tahun untuk tuntutan perdata umum (Pasal 1967 KUHPerdata), meskipun dalam praktiknya penyelesaian biasanya dilakukan segera setelah kerugian muncul.
Upaya hukum penting ditempuh karena melindungi hak-hak konsumen dan mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk menjaga standar keamanan, mutu, serta informasi produk. Menurut Shidarta, perlindungan konsumen memiliki fungsi preventif dan represif, sehingga
upaya hukum tidak hanya bertujuan mendapatkan ganti rugi, tetapi juga memastikan perilaku pelaku usaha tetap berada dalam koridor etika bisnis yang sehat.

 

Exit mobile version