Upaya hukum konsumen atas kerugian akibat pembelian produk cacat merupakan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memastikan konsumen tidak dirugikan oleh tindakan atau kelalaian pelaku usaha. Kerugian yang dapat dialami konsumen dapat berupa kerugian materiil, seperti kerusakan barang atau hilangnya nilai ekonomis produk, maupun kerugian immateriil seperti rasa kecewa, ketidaknyamanan, bahkan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Artinya, pelaku usaha—baik produsen, distributor, maupun penjual adalah pihak yang berkewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen, sebagaimana ditegaskan pula oleh asas tanggung jawab mutlak (strict liability) yang banyak dianut dalam hukum perlindungan konsumen modern, seperti dikemukakan oleh Az. Nasution bahwa tanggung jawab pelaku usaha mencakup segala akibat yang timbul dari produk yang diedarkan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahannya.
