Berita  

Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi Advokat dan menjalanlan Organisasi Advokat sesuai dengan regulasi UU Advokat di Indonesia.

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *