Berita  

Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Dan dalam kesempatan ini Prof Ilyas juga menyampaikan bahwa dalam organisasi advokat para calon advokat sudah memiliki pendidikan Sarjana Hukum atau sudah menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Perguruan Tinggi masing masing dan bukan kuliah di Organisasi Advokat, sehingga ketika calon Advokat melaksanakan Pendidikan PKPA di Organisasi Advokat sudah memiliki kemampuan ilmu hukum di kampusnya masing-masing.

Baca Juga :  KPU Mewajibkan Calon Legislatif Melaporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

“Dan Organisasi Advokat lebih pada pengajaran praktisi hukum di PKPA dan menguji kemampuan Advokatnya dengan mekaksanakan Ujian Profesi Advokat, sehingga bisa dipastikan bahwa ketika mengikuti proses Pendidikan Profesi PKPA para calon Advokat sudah memiliki kemampuan dan keahlian hukum saat kuliah di kampusnya masing masing,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *