Berita  

Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

– Pasal 4 huruf b, bahwa anggota DPR wajib menjunjung tinggi kehormatan dan integritas DPR.

– Pasal 4 huruf c, bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain.

– Pasal 4 huruf e, bahwa anggota DPR wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Selain itu, Tim Hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, integritas, dan moral jabatan publik.

Baca Juga :  Massa Demo Geruduk Kantor KPU Surabaya, Dugaan Aksi Pungli PPK

Tim Hukum SOKSI meminta MKD untuk menerima dan memproses laporan, memanggil Misbakhun untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi etik bila terbukti, dan merekomendasikan pemulihan nama baik SOKSI berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2018, dan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *