“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.
Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.

“Kami menduga ada intervensi jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mencoreng kehormatan DPR,” ujar Eka.
Tim Hukum SOKSI menyebut tindakan Misbakhun berpotensi melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya:












