Otoritarianisme di Depan Mata, BEMNUS Jatim Panaskan Isu RUU KKS: Tolak Militerisasi Ruang Siber!

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, menekankan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk penyusupan militer dalam regulasi sipil. Ia mengingatkan bahwa RUU ini pernah menimbulkan kegaduhan publik dan sempat ditarik dari Prolegnas. Upaya menghidupkannya kembali, menurut Helvin, bisa menjadi ancaman nyata bagi kebebasan digital dan demokrasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah BEM Nusantara Jawa Timur menambahkan bahwa ruang digital harus dijaga agar tetap bebas dari intervensi kekuasaan berlebihan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa hadir untuk menolak jika keamanan dijadikan dalih membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol informasi publik.

Pemateri Hasan Amirin Damar Jati memberikan perspektif yuridis mengenai potensi celah hukum dalam RUU KKS yang dapat membuka jalan bagi keterlibatan militer. Ia menjelaskan bahwa meskipun RUU KKS tidak secara eksplisit menyebut TNI sebagai penyidik, pasal 82 memberikan kewenangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk untuk menangani tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Celah muncul karena banyak posisi strategis PPNS dalam ranah ini diisi oleh personel militer, terutama setelah disahkannya UU TNI terbaru yang memperluas tugas TNI ke 14 sektor, termasuk keamanan siber. Pemateri Hasan menekankan bahwa kondisi ini memungkinkan militer terlibat dalam penyidikan terhadap warga sipil di ranah siber. Ia menambahkan, “Kita harus waspada terhadap perluasan wewenang militer dalam urusan sipil, terutama di bidang siber. Supremasi sipil harus dijaga, agar prinsip negara demokratis tetap tegak,” ujarnya.

Exit mobile version