Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli waris, konflik kepemilikan sertifikat, hingga prosedur konversi sertifikat sporadik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jawaban para narasumber disampaikan secara lugas, disertai solusi hukum yang dapat ditempuh secara sah dan bijaksana.
Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, Tim PKM membuka “Rumah Curhat” di posko PKM sebagai ruang konsultasi hukum yang dapat diakses oleh warga secara langsung selama masa pengabdian berlangsung.
“Kami tidak hanya hadir sekali lalu pergi. Melalui Rumah Curhat, kami ingin mendampingi warga lebih dalam. Banyak permasalahan hukum yang tidak bisa selesai dalam satu pertemuan, dan kami siap menjadi jembatan untuk solusi,” jelas Felix Daniel Dominggos, anggota Kelompok 20 PKM FH UB.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-11, yakni mewujudkan komunitas yang berkelanjutan melalui peningkatan akses informasi hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Dusun Bumirejo diharapkan lebih memahami hak-hak mereka atas tanah dan mampu menyelesaikan konflik pertanahan dengan pendekatan yang adil dan sah. Komitmen FH UB untuk membangun masyarakat sadar hukum terus diwujudkan melalui pengabdian nyata di tingkat akar rumput.