“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat di wilayah Wonosari,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Kelompok 20 PKM FH UB, yaitu Felix Daniel Dominggos, Muhammad Abrori, dan Akiyo Ramadhan Sarsito.
Felix membuka sesi dengan menjelaskan dasar-dasar hukum, termasuk pengertian hukum, sumber hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Selanjutnya, Muhammad Abrori menguraikan perbedaan antara perbuatan pidana dan perdata serta jalur penanganannya.
Materi ketiga disampaikan oleh Akiyo Ramadhan Sarsito yang membahas perlindungan hukum atas hak tanah. Ia menjelaskan jenis-jenis hak atas tanah, pentingnya pendaftaran, serta prosedur legalitas dalam transaksi jual beli tanah.
“Kami melihat bahwa banyak warga yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah dan proses hukum yang mengaturnya. Padahal, legalitas tanah itu adalah bukti utama untuk menjamin kepastian hukum. Sosialisasi ini kami rancang agar masyarakat tidak lagi ragu dan bisa mendapatkan haknya secara sah,” ujar Akiyo Ramadhan Sarsito, salah satu narasumber sekaligus anggota tim PKM.