Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di tengah masyarakat. Menyadari hal tersebut, Kelompok 20 Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar sosialisasi bertema “Pentingnya Hukum dan Perlindungan Hak Atas Tanah” di Balai Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (9/7) malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dusun Bumirejo, Kepala Desa Kebobang, serta perwakilan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) Wonosari. Acara dimulai pukul 18.30 WIB dan disambut antusias oleh warga setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Dusun Bumirejo menekankan bahwa persoalan tanah seperti jual beli tanpa sertifikat, sengketa warisan, hingga hak kepemilikan ganda masih sering terjadi di lingkungannya.
“Acara hari ini sangat bermanfaat karena menyentuh langsung kebutuhan warga. Pemahaman soal hukum dan hak atas tanah perlu dimiliki setiap warga, supaya tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan MUSPIKA Wonosari mengapresiasi inisiatif mahasiswa hukum yang aktif menyebarkan edukasi hukum ke tingkat desa.