Berita  

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Gugatan ini dilayangkan oleh SOKSI atas dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak yang mengklaim sebagai organisasi DEPINAS SOKSI, yang menurut penggugat tidak memiliki legitimasi hukum. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dualisme kepengurusan dan hak atas nama organisasi dalam tubuh salah satu ormas tertua di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan oleh SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi “SOKSI” secara tidak sah.

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, SH. MH, menegaskan kepada Depinas Soksi untuk tidak mencatut dan menggunakan nama SOKSI dalam setiap kegiatan apapun.

Baca Juga :  Calon KPU Bangkalan Pernah terkena sanksi DKPP, DPC POSNU Bangkalan; menyayangkan tidak memperhatikan rekam jejak calon

“Karena selama ini Organisasi Perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU – 001285.AH.01.07 Tahun 2020 pendirian Perkumpulan yang bernama Depinas Soksi dan saya selaku Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI mewakili organisasi dengan legalitas perubahan ketiga atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dengan SK Kemenkumham Nomor. : AHU – 0000578.AH 01.08 Tahun 2023, yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga,”jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Kuli yang Terkena Aksi Kekerasan Akibat Insiden Payudara Tersenggol, Berjuang untuk Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *