Berita  

Aparat Diduga Bersikap Arogan saat Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Saeng, Bondowoso

Aparat Diduga Bersikap Arogan saat Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Saeng, Bondowoso, Foto TikTok by@satria81922

Jatim1.com- Proses evakuasi jenazah Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), pendaki asal Bangsalsari, Jember, yang tewas di Gunung Saeng, Bondowoso, akhirnya berhasil dilakukan. Namun, upaya tersebut sempat diwarnai insiden yang diduga melibatkan tindakan arogan oleh aparat kepolisian setempat.

Evakuasi berlangsung cukup lama, sekitar 12 jam, karena medan yang terjal dan berbahaya. Komandan Tim Basarnas Surabaya, Nur Hadi, menjelaskan bahwa medan ekstrem dan cuaca yang kerap berubah menjadi tantangan besar. “Jenazah tertahan di lokasi penemuan selama empat hari karena kondisi medan yang sulit,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu 4 Mei 2025.

Tim SAR mulai bergerak sejak pukul 05.00 WIB setelah melakukan penilaian kondisi di lapangan. Jenazah kemudian dibawa turun menggunakan metode tactical ascender hingga tiba di Desa Sumber Waru, Kecamatan Binakal, sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso dengan ambulans.

Baca Juga :  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Kelahiran Nabi, September 2024

Namun, proses evakuasi tersebut sempat diwarnai tindakan tidak menyenangkan. Seorang pria yang diduga anggota Polres Bondowoso tertangkap kamera mengancam awak media dengan sebatang kayu. Tak hanya itu, seorang anggota Tim SAR juga dikabarkan didorong hingga terjatuh dan terbentur batu.

“Saya tidak bisa mengambil gambar evakuasi karena dihalangi,” keluh fotografer LKBN Antara, Badrus Yudosuseno.

Tomy Iskandar, kontributor SCTV/Indosiar sekaligus Ketua IJTI Wilayah Tapal Kuda, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku ditegur keras dan dilarang merekam video meski sudah menyatakan dirinya adalah jurnalis. “Dia malah membentak dan bilang tidak peduli meskipun saya dari media,” ujarnya.

Baca Juga :  Tukang Becak di Jombang Tewas Tertimpa Pagar Ruko Saat Tidur

Tomy menilai tindakan aparat tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyebut larangan menghalangi kerja jurnalistik. Ia berharap insiden ini mendapat perhatian dari institusi kepolisian agar kemitraan antara media dan aparat tetap terjaga.

Sebagai informasi, Fahrul dilaporkan jatuh ke jurang sedalam 150 meter pada Kamis 1 Mei 2025 dan baru ditemukan oleh tim SAR pada Jumat 4 Mei 2025.

Baca Juga :  Sevilla Papu Gomez Bantah Penggunaan Doping, Klaim Zat Terbutaline Berasal dari Obat Batuk Anaknya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *