Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum : Masih Jauh dari Harapan Keluarga

Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH PMII Surabaya Sebagai Kuasa Hukum Keluarga, Taufikur Rohman, S.H. yang menyebutkan ” Putusan Hakim Terhadap Pelaku masih jauh dari harapan keluarga, Karena Semestinya Pelaku dituntut dengan sanksi pidana yang maksimal, Karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban “.

Baca Juga :  Resmi, Koordinator Pusat Bem Nusantara lantik Pengurus Daerah BemNus Jatim 2024-2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *