Praktik Pungli Pengawas Pemilu Kecamatan Kenjeran

Jatim1.com-Penyelenggara Pengawas Pemilu (Pamwascam) Kecamatan Kenjeran diduga melakukan praktik pungli serta penyalahgunaan jabatan kepada calon pendafatar Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS). Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa calon pendaftar PTPS Kecamatan Kenjeran.

Pungutan Liar (Pungli) dapat dilakukan oleh siapapun baik perorangan maupun lembaga yang tergoda, memiliki kesempatan dan melihat peluang pundi-pundi uang diluar yang sudah ditetapkan.

Panwascam, atau Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, adalah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan.

Exit mobile version