Praktik Pungli Pengawas Pemilu Kecamatan Kenjeran

Parahnya, calon peserta PTPS yang datang tidak membawa dua materai sepuluh ribu, mereka dimintai uang sebesar 25 ribu rupiah untuk biaya dua buah materai. Hal ini terkesan sangat memaksakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana kilasan tugas dan fungsi Panwascam diatas, sangat jelas Panwascam Kenjeran tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya harus memberikan peringatan tegas dan terukur atau bila perlu sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan kota yang melakukan pelanggaran seperti Panwascam Kenjeran.

Exit mobile version