Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa KPK akan melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut. “Misalnya nanti ditetapkan harganya berapa, ya kita belum tentu juga mengikuti angka itu,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kaesang, Nasrullah, membenarkan bahwa pihaknya mencantumkan angka Rp 90 juta sebagai taksiran sementara. “Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati bahwa angka Rp 90 juta per orang ditulis sebagai self-assessment, merujuk pada harga tiket kelas bisnis Jakarta-Amerika Serikat,” ujar Nasrullah pada Kamis (19/9).