“Ladang ganja ini berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau karena terletak di lereng yang sangat curam dan penuh dengan vegetasi lebat,” jelas Kompol Jauhar Maarif kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).
Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi yang sulit diakses untuk menghindari pantauan petugas dan kecurigaan warga sekitar.
Sebelumnya, KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Supardi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) dari Dampit, Malang, dan KSN (45) dari Poncokusumo, Malang.
“Awalnya kami menangkap seseorang di wilayah Dampit, yang kemudian mengarah ke Wajak. Kami berhasil menangkap dua orang lainnya, salah satunya mengakui telah menanam ganja di lereng Gunung Semeru seluas satu hektar. Ketika kami periksa lokasi, ada bekas-bekas penanaman,” tambah Supardi.