jatim1.com- Polisi telah menangkap dua orang terkait penemuan ratusan pohon ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang. Sebanyak 365 pohon ganja dengan tinggi 30 hingga 150 cm berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Kedua orang yang ditangkap berinisial NT (51) dan BB (32), keduanya adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
“Selain menyita ratusan tanaman ganja, kami juga menangkap dua pelaku,” ungkap Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Maarif, pada Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, petugas kepolisian menemukan ladang ganja yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ada tiga lokasi ladang ganja yang tersebar di area yang cukup berjauhan. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 365 pohon ganja.