Sementara itu, dalam persidangan, Sukena menjelaskan bahwa ia memperoleh landak tersebut dari mertuanya, yang menemukan hewan tersebut di ladang. “Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi,” ungkap Sukena di hadapan Majelis Hakim.
Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (13/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.