Sukena saat ini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica).
Hardjuno menegaskan bahwa asas *ultimum remedium*, di mana hukuman pidana merupakan pilihan terakhir, seharusnya diterapkan dalam kasus ini. “Pidana bukan solusi utama untuk memperbaiki lingkungan. Yang dibutuhkan adalah pemulihan dan pencegahan kerusakan,” tambahnya.