Home Berita Viral Pengendara Bonceng Pocong Kena e-Tilang di Pasuruan Berita Viral Pengendara Bonceng Pocong Kena e-Tilang di PasuruanMely10/09/2024 Viral Pengendara Bonceng Pocong Kena e-Tilang di Pasuruan, Foto TikTok by@diaryofsouuul “Di belakang pengendara memang ada bayangan, dan itulah yang diberi warna putih,” tambahnya. Deni menambahkan bahwa pengendara tersebut sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Related News Tim Hukum Nasional SOKSI Kaji Langkah Hukum atas Pemberitaan Dugaan Fitnah terhadap Dr. Ilyas Indra Membangun Sinergi dan Kolaborasi Masyarakat Desa Rohayu bersama Faisol Basyri, S.AP dan Malik Fahad, Wakil Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam upaya memperkuat partisipasi, kebersamaan, dan kemajuan desa Tak Libatkan SOKSI dalam Rampimnas Bahlil Diduga Melanggar Kode Etik DPC PKB Surabaya Gelar Tasyakuran Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil, Gus Dur, dan Marsinah SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat Previous Next Baca Juga : Penemuan Kerangka Manusia Berjenis Kelamin Perempuan di BlitarPages: 1 2 3 4 CommentRead AlsoTim Hukum Nasional SOKSI Kaji Langkah Hukum atas Pemberitaan Dugaan Fitnah terhadap Dr. Ilyas IndraMembangun Sinergi dan Kolaborasi Masyarakat Desa Rohayu bersama Faisol Basyri, S.AP dan Malik Fahad, Wakil Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam upaya memperkuat partisipasi, kebersamaan, dan kemajuan desaTak Libatkan SOKSI dalam Rampimnas Bahlil Diduga Melanggar Kode EtikDPC PKB Surabaya Gelar Tasyakuran Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil, Gus Dur, dan MarsinahSOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK LegalitasKetum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU AdvokatRecommendation for YouTim Hukum Nasional SOKSI Kaji Langkah Hukum atas Pemberitaan Dugaan Fitnah terhadap Dr. Ilyas IndraLebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)… Membangun Sinergi dan Kolaborasi Masyarakat Desa Rohayu bersama Faisol Basyri, S.AP dan Malik Fahad, Wakil Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam upaya memperkuat partisipasi, kebersamaan, dan kemajuan desaPelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan… Tak Libatkan SOKSI dalam Rampimnas Bahlil Diduga Melanggar Kode EtikSebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya… DPC PKB Surabaya Gelar Tasyakuran Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil, Gus Dur, dan MarsinahIa juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader… SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan… Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU AdvokatProf Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai…