Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Syahrul Yasin Limpo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Syahrul Yasin Limpo

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi jumlah uang yang telah disita dalam kasus ini.

SYL dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. Mereka terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terkait persekongkolan.

Baca Juga :  Pejabat Kementerian Pertanian Berikan Kesaksian dalam Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Mantan Menteri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *