Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dengan anggota majelis Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL pada Kamis (11/7), serta denda Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda SYL akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.