“Untuk perpanjangan program pemutihan ini, kami masih menunggu keputusan dari Gubernur,” tambahnya.
Selama program pemutihan, 73.403 objek memanfaatkan pembebasan BBNKB II dengan total penerimaan Rp74,6 miliar. Selain itu, pembebasan sanksi administratif dimanfaatkan oleh 455.051 objek, menghasilkan penerimaan sebesar Rp227 miliar. Program pembebasan pajak progresif dimanfaatkan oleh 8.286 objek dengan penerimaan sebesar Rp26,9 miliar.
Kresna menekankan pentingnya sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional agar informasi mengenai program ini sampai kepada wajib pajak. Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung selama 1,5 bulan, dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.