“Setelah menemukan pihak terduga, kami mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini. Kasus ini sudah disepakati berakhir damai, karena tidak ada unsur pidana murni,” jelas Sochib.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait kejadian tersebut, namun pihaknya bergerak cepat setelah unggahan King Abdi menjadi viral.